Jaksa Ungkap 25 Pihak yang Diperkaya di Kasus Chromebook Era Nadiem
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap 25 pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2022.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana terhadap tiga dari empat terdakwa dalam kasus tersebut.
Nadiem, sebagai satu-satunya terdakwa yang tak hadir, disebut jaksa juga turut menerima aliran dana tersebut.
Menurut jaksa, Nadiem menerima aliran dana atau menerima keuntungan pribadi hingga mencapai Rp809 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady.
Selain Nadiem, ada 13 individu yang diduga menerima aliran dana, dan 12 perusahaan.
Roy mengatakan total kerugian negara akibat dari aliran dana tersebut total mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah itu belum termasuk kerugiaan khusus pengadaan proyek yang mencapai Rp600 miliar.
Jumlah itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada 4 November 2025.