KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 22:26 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan pemeriksaan hari ini berfokus pada penghitungan kerugian negara dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024 melalui kuota tambahan yang diperoleh pemerintah Indonesia dari Arab Saudi.

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan keterlibatan BPK dalam menghitung kerugian negara suatu perkara korupsi merupakan salah satu bentuk sinergi baik pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, kata Budi, pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara disebutnya melengkapi kepingan-kepingan data dan informasi yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya.

"Mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini di mana pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia, karena dalam kenyataannya para calon jemaah harus menunggu sampai puluhan tahun bahkan ada yang sampai 30-40 tahun menunggu untuk bisa melaksanakan ibadah haji," ucap Budi.

Tambahan kuota haji dimaksud diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

"Artinya apa? Penambahan kuota haji ini kemudian berdampak kepada para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro perjalanan haji yang mengelola kuota haji tersebut, melakukan jual beli, sehingga dalam proses penyidikan perkara ini KPK secara runut melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," tutur Budi.

"Bagaimana proses-proses diskresi dilakukan, apakah inisiatifnya murni top-down dari Kementerian Agama atau ada bottom-up, ada inisiatif-inisiatif dari bawah seperti dari asosiasi ataupun para PIHK ini, karena pihak-pihak tersebut kemudian yang terdampak mendapatkan tambahan kuota haji yang signifikan," sambungnya.

KPK pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dan sejumlah biro perjalanan haji dan umroh.

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(fra/ryn/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER