Musa Rajekshah Buka Suara Usai Dipecat Bahlil dari Ketua DPD Golkar
Anggota DPR RI Musa Rajekshah alias Ijeck angkat bicara terkait pencopotannya dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Musa Rajekshah tak berkomentar banyak terkait masalah itu. Dia meminta agar pemecatan dirinya ditanyakan langsung ke Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar.
"Tanyakan Doli (Ahmad Doli Kurnia)-nya dulu ya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/12).
Mantan Wakil Gubernur Sumut itu juga memilih menunggu pernyataan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
"Nanti saya kasih tanggapan setelah ada pernyataan resmi DPP," ujar Ijeck.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bahlil Lahadalia mencopot Musa Rajekshah alias Ijeck dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumut.
Surat pemecatan Musa Rajekshah yang juga anggota DPR RI Nomor: Skep- 132/DPP/GOLKAR/XII/2025 itu ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji pada 14 Desember 2025.
Dalam surat itu, Bahlil menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut.
"Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah," tulis surat itu
Kemudian Ahmad Doli yang juga anggota DPR RI itu diminta merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar Sumatera Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Ahmad Doli diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk konsolidasi organisasi di DPD Partai Golkar Sumut. Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumut berakhir sampai dengan pelaksanaan Musda Partai Golkar Sumut.
"Melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar," tulis surat tersebut.
Dengan keputusan ini maka Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: Skep-452/DPP/GOLKAR/V/2022 tanggal 16 Mei 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2020-2025 (Hasil Revitalisasi), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumut.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya," tulis surat itu kembali.