Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan progres penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada era Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 2023-2024 yang dinilai sejumlah pihak berjalan lambat.
Hal itu disampaikan Fitroh saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terkini penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah berjalan dalam satu tahun ini.
"Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga," kata Fitroh saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak menyebut waktu pasti, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyatakan pihaknya segera menetapkan tersangka.
"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya," kata dia.
Fitroh memberi kepastian pasal yang nantinya digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
"Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," tandasnya.
Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.
Di antaranya mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti
Fitroh menambahkan KPK akan lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyangkut kerugian negara. Hal itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 142/PUU-XXII/2024 yang mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin, mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Para Pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor inkonsitusional, namun MK tidak mengabulkannya.
"Ini juga menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan atau menetapkan seseorang yang menjadi tersangka harus betul-betul berdasarkan alat bukti, dan tentu mens rea-nya (niat jahat, red.) harus betul-betul kuat," ucap Fitroh.
Lebih lanjut, Fitroh sepakat dengan uji materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lantaran ketentuan tersebut pada saat ini membuka ruang untuk penerapan yang tidak tepat.
"Kalau cara menerapkannya kurang tepat, saya kira tanggapan kami terkait dengan rekomendasi dari MK adalah untuk melakukan koreksi dalam proses pelaksanaannya, untuk hati-hati," tandasnya.