Kiai sepuh Nahdlatul Ulama yang menggelar Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU menyampaikan seruan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk segera melakukan islah dalam waktu 3x24 jam.
Sebelumnya batas waktu itu diumumkan hasil dari Musyawarah Kubro digelar Minggu (21/12) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Alhasil, batas akhir ultimatum adalah pada Rabu (24/12) hari ini.
Musyawarah Kubro itu menghendaki islah antara kubu Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Akhyar dan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang dicopot dari Ketum PBNU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons ultimatum itu, KH Miftachul Akhyar mengaku menghormati forum tersebut karena diinisiasi KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Namun, Miftachul Akhyar menyebut pemberhentian Gus Yahya sebagai mekanisme yang telah sesuai koridor konstitusi organisasi.
"Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Tetapi, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam'iyah," kata Miftachul dalam keterangannya, Selasa (23/12).
"Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah muruwah Jam'iyah Nahdlatul Ulama dijaga," imbuhnya.
Miftachul Akhyar menjelaskan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU tak serta merta dilakukan, melainkan telah melalui sejumlah proses. Salah satunya, kata dia, termasuk memanggil yang bersangkutan.
Bahkan, katanya, Dewan Syuriah PBNU juga telah melakukan tabayun hingga dua kali dengan Gus Yahya, masing-masing pada 13 dan 17 November. Namun, pada kesempatan itu, Gus Yahya justru balik lebih awal dari waktu yang disediakan Rais Aam.
"Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais 'Aam," katanya.
"Karena itu, perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku," imbuh Miftachul.
Miftachul menambahkan pihaknya semula ingin hadir dalam forum Lirboyo. Namun, dia mempertimbangkan legalitas forum tersebut.
Miftachul mengaku juga telah menerima dua utusan Lirboyo yang menyampaikan hasil Musyawarah Kubro pada Senin 22 Desember.
Dua utusan itu adalah KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar, yang meminta agar tak ada kebuntuan komunikasi.
Namun, sebagai respons, Miftachul mengatakan pihaknya akan menggelar forum resmi untuk menjelaskan duduk perkara dan sikap Syuriah terkait pemberhentian Gus Yahya.
"Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera," katanya.
Hasil musyawarah kubro Lirboyo sebelumnya secara tegas meminta KH Miftachul dan Gus Yahya segera melakukan islah secara sungguh-sungguh dengan batas waktu tiga hari terhitung sejak Minggu (21/12) pukul 12.00 WIB.
Jika islah tidak tercapai dalam tenggat waktu tersebut, Musyawarah Kubro meminta agar kewenangan kepemimpinan diserahkan kepada jajaran Mustasyar PBNU.
Langkah itu dipandang sebagai jalan konstitusional untuk memastikan keberlangsungan organisasi.
"Demi menjaga keutuhan Jam'iyyah dan mengembalikan kehormatan Nahdlatul Ulama, Musyawarah Kubro meminta kepada Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU untuk melakukan ishlah secara sungguh-sungguh, paling lambat dalam waktu 3 × 24 jam, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB," kata Juru Bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, KH Oing Abdul Muid atau Gus Muid.
Namun, jika opsi satu dan dua tidak terpenuhi maka para peserta sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) paling lambat sebelum Rombongan Haji Indonesia kloter pertama diberangkatkan.