Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Penghasutan Demo Agustus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dengan pidana 1 tahun penjara.
Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Laras dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12)
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.
Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di persidangan.
Menurut jaksa, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat:
Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Laras dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Laras menyatakan tidak memiliki niat untuk menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya.
Dia menuturkan apa yang disampaikan di media sosialnya merupakan luapan emosi seorang warga atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.
"Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab," kata Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember 2025.
Sementara terkait foto tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan kalau ekspresi yang berlawanan dengan kalimat keras di media sosialnya merupakan bentuk sarkas.
"Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu," ungkap Laras.
(ryn/gil)