Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen memberi setangkai bunga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua tangkai bunga kepada majelis hakim sebelum persidangan kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12)
Momen itu terjadi ketika Delpedro dan tiga terdakwa lainnya yang menggunakan pakaian serba hitam, masuk ke ruang sidang.
"Untuk penuntut umum, dan dua untuk majelis hakim yang kita tunggu kehadirannya. Merdeka, merdeka, hidup rakyat," kata Delpedro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delpedro dan kawan-kawan mengaku akan mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan soal bantuan hukum.
Ia pun meminta seluruh pejabat negara yang lalai dalam menjalankan tugas dalam pengamanan demo untuk turut diperiksa dan diadili.
"Untuk Laras di Jakarta Selatan, untuk 60 tahanan di Jakarta Utara, untuk 24 tahanan di Jakarta Pudat, untuk tahanan di Jawa Timur, untuk tahanan di Jabar, untuk tahanan politik di seluruh Indonesia berbahagialah, tegakan kepala kalian bahwa kalian adalah generasi muda yang dipilih oleh sejarah untuk memuliakan demokrasi," ujarnya.
Mereka kemudian mengajak pengunjung sidang untuk mengheningkan cipta atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra. Setelahnya, mereka menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.
Delpedro Marhaen dan tiga orang terdakwa lainnya menjalani sidang perdana kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi Agustus lalu.
Tiga terdakwa lain ialah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Perkara empat terdakwa teregistrasi dalam satu berkas yaitu perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.