KPK Dalami Proyek yang Dimenangkan Sarjan di Era Sebelum Ade Kuswara

CNN Indonesia
Kamis, 25 Des 2025 08:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah proyek yang dimenangkan pengusaha Sarjan di era Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah proyek yang dimenangkan pengusaha Sarjan di era Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah proyek yang dimenangkan pengusaha Sarjan di era Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang.

KPK mendapat informasi Sarjan menjadi penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada periode sebelum Ade Kuswara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ [Sarjan] ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/12).

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, pada 2024 saja, Sarjan disebut memperoleh proyek senilai Rp157 miliar.

Budi mengatakan penyidik akan menelusuri apakah ada dugaan tindak pidana suap di balik proyek yang didapatkan tersebut. KPK, lanjut dia, mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melapor ke KPK apabila mempunyai informasi terkait hal tersebut.

"KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK [Ade Kuswara Kunang] ini saja atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya," kata Budi.

"Nah, apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak. Nanti kita akan dalami," tandasnya.

KPK memproses hukum Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayah Bupati Ade Kuswara yakni H.M Kunang dan salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan atas kasus dugaan suap terkait ijon proyek.

Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.

Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi," kata dia dalam konferensi pers Sabtu (20/12) pagi.

Asep bilang saat itu tim gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.

Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Asep.

Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.

(ryn/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER