KPK Tak Khawatir Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2025 01:00 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan kemungkinan risiko upaya menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi perihal waktu pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan yang akan habis pada Februari mendatang.

"Tidak ada kekhawatiran soal itu," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (30/12).

Budi menyatakan pemeriksaan oleh penyidik segera rampung.

"Kita masih tunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini," katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra)

Sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berjalan lambat. Tetapi, dia menegaskan progres tetap berjalan.

"Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga," kata Fitroh beberapa waktu lalu.

Meski tidak menyebut waktu pasti, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyatakan pihaknya segera menetapkan dan mengumumkan pihak yang menjadi tersangka.

"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya," kata dia.

Fitroh memberi kepastian Pasal yang nantinya digunakan adalah menyangkut kerugian negara.

KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.

"Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," ucap dia.

Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.

Di antaranya mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan keluar negeri itu berlaku hingga enam bulan ke depan atau pada pertengahan Februari 2026.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK