Buruh: Pemerintah Pusat Akan Panggil Dedi Mulyadi-Pramono soal UMP
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno mengatakan pemerintah pusat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait nilai upah minimum provinsi (UMP).
Hal itu disampaikan Suparno usai bertemu dengan Wamensesneg dan Wamenaker pada Selasa (30/12). Pertemuan itu dilakukan di sela aksi demonstrasi yang dilakukan buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Tadi yang menerima adalah dari Wamensesneg dan Wamenaker, dan beliau berdua menyatakan akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025," kata Suparno.
Buruh menuntut nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 dikembalikan sesuai rekomendasi walikota/bupati.
Selain itu, mereka juga menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026.
Suparno mengatakan buruh akan terus melakukan aksi selama belum ada revisi soal keputusan UMSK Jawa Barat.
"Kalau sampai ternyata putusannya nanti di-SK-kan misalkan revisinya pun tidak sesuai rekomendasi dari Kabupaten/Kota, kami pastikan, saya Suparno Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat, kami pastikan pasca liburan besok awal tahun kami akan lakukan aksi secara kontinu di Istana Negara," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sudah buka suara soal penolakan buruh.
Ia menegaskan akan tetap berpegang kepada keputusannya soal nilai kenaikan UMP Jakarta.
Pramono menjelaskan nilai yang ditetapkan itu sudah mendengar aspirasi buruh dan pengusaha. Pemprov, kata dia, juga berpedoman pada PP 49 Tahun 2025.
"Jadi kita menggunakan akhirnya diputuskan alfa-nya adalah 0,75. Dan pada waktu keputusannya bersama-sama. Sehingga dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta, karena sudah menjadi keputusan, kami akan memegang keputusan itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12).
(fra/yoa/fra)