Kasus Prada Lucky, 4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Bui & Dipecat dari TNI

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2025 16:30 WIB
Belasan terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). (CNN Indonesia/Elly)
Kupang, CNN Indonesia --

Setelah pembacaan vonis terhadap 17 prajurit, Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara bagi empat terdakwa lain dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (31/12).

Selain hukuman penjara, empat terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu juga dijatuhi hukuman tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat.

Para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070

Putusan tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Oditur Militer yakni menuntut keempat terdakwa enam tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat serta membayar restitusi.

Empat prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo tersebut antara lain Pratu Aprianto Rede Radja: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.

Empat terdakwa tersebut adalah para senior dari Prada Lucky.

Sidang putusan terhadap empat terdakwa tersebut dipimpin hakim ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara lain menyakitinya menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno saat membacakan amar putusan Rabu (31/12) di ruang sidang utama Pengadilan Militer Kupang, Rabu.

"Pidana pokok penjara selama enam tahun dan enam bulan menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan negara dan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara bagi 17 prajurit.

17 prajurit tersebut terdiri dari 15 bintara dan tamtama yang divonis enam tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari TNI AD. Sedangkan dua perwira lainnya divonis sembilan tahun penjara dan dipecat.

Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).

Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

(eli/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK