Kasus polisi aniaya warga Maros, Sulawesi Selatan, akibat menyalakan kembang api di malam tahun baru, dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik Satreskrim Polres Maros sepakat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya dalam rilisnya, Sabtu (3/1).
Menurut Douglas, dinaikkannya status kasus tersebut setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini 15 orang telah dimintai keterangan nya sebagai saksi, 13 di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros," ungkapnya.
Douglas menuturkan langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggotanya dan memastikan personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan hukum, baik secara etik maupun pidana umum.
"Saat ini, tengah dijalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Jika terbukti bersalah, sanksi etik menanti, di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan," jelasnya.
Douglas pun memohon maaf kepada masyarakat maupun korban atas insiden yang terjadi dengan melibatkan anggota Polri.
"Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan kejadian," katanya.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, babak belur setelah diduga dianiaya oleh sejumlah oknum polisi akibat menyalakan petasan di malam pergantian tahun.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban, bernama Akbar (26) ke pihak propam dan Satreskrim Polres Maros.
"Iya sudah saya laporkan ke propam dan tindak pidananya," kata Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1).
Akbar menerangkan peristiwa tersebut bermula pada saat dirinya berada di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kamis (1/1) untuk merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya sambil menyalakan kembang api.
"Sebelum saya bakar, saya lihat dulu situasi aman atau tidak. Warga juga di lokasi sudah menjauh, setelah aman saya nyalakan kembang apinya. Saya sendiri di PTB, karena teman belum ada yang datang," ungkapnya.
Setelah itu, kata Akbar, datang sejumlah oknum polisi yang berpakaian preman dan menanyakan terkait petasan yang dibakar.
"Saya spontan menjawab, kalau itu saya. Kemudian ada warga disamping saya, coba melerai sehingga tidak terjadi keributan. Kemudian polisi itu pergi," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, oknum polisi tersebut kembali datang dan meminta agar kejadian itu diselesaikan secara baik-baik. Namun, terjadi lagi ketegangan, sehingga warga kembali melerai dan oknum polisi itu pergi.
"Polisi itu datang lagi bersama 10 orang anggotanya. Kemudian saya diseret sekitar 10 meter. Saya dipukul dari belakang sekitar tujuh orang," katanya.
Akbar sempat dibawa ke pos pengamanan yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kemudian dibawa ke kantor Polres Maros untuk diperiksa dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah saya di Polres Maros, lalu dikasih masuk ke dalam ruangan. Di ruangan itu, saya lihat ada polisi yang sedang minum bir. Tanpa bicara, polisi itu langsung pukul saya sampai babak belur dan saya dimasukkan ke dalam sel," jelasnya.
Saat berada di dalam sel, kata Akbar, dirinya sempat ditawari minuman alkohol oleh salah satu petugas polisi, namun ditolak. Selama di dalam sel, Akbar dituduh melemparkan petasan ke arah petugas dan hendak memukul polisi. Tapi, tuduhan tersebut dibantahnya.
"Saya dituduh mau mengeroyok polisi. Padahal saya sendirian di situ, tidak ada teman saya sama sekali. Saya juga dipaksa tandatangani surat pernyataan, tapi saya tidak tahu apa isinya. Setelah saya tanda tangan, baru saya diperbolehkan pulang," tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah dan beberapa di bagian tubuhnya. Sehingga Akbar melaporkan kejadian itu pihak Propam dan telah menjalani pemeriksaan visum.
(mir/isn)