Alasan BPK Tak Bisa Hitung Kerugian Negara Kasus Nikel Konawe Utara

CNN Indonesia
Minggu, 04 Jan 2026 12:05 WIB
KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Ilustrasi. KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. (AFP/RIZA SALMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Kondisi itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pada Desember 2024 lalu. Adapun SP3 diteken oleh pimpinan KPK era Nawawi Pomolango Cs.

"SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung. Sedangkan untuk sangkaan Pasal suapnya dinyatakan telah daluwarsa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat yang diterima KPK, BPK menjelaskan kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

"Maka, jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," terang Budi merujuk surat BPK dimaksud.

"Karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK," sambungnya.

Budi mengatakan sejak awal perkara bergulir di tahun 2017, penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak.

Selain mengenakan sangkaan Pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan Pasal suap, namun pada akhirnya daluwarsa.

"Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," ucapnya.

Sebelumnya, tepatnya pada Oktober 2017 silam, KPK mengumumkan status hukum mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe utara, Sulawesi Tenggara.

Aswad dijerat KPK atas dua dugaan korupsi yakni menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin pertambangan nikel dari Pemkab Konawe Utara ke sejumlah perusahaan dan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.

Modus yang dilakukan Aswad yaitu diduga dengan mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Setelah itu, Aswad menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam. Kemudian, Aswad langsung menerbitkan 30 Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan Eksplorasi.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut. Dua di antaranya ialah Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan mantan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan mulai 2007 sampai 2014.

Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.

"Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," kata Saut.

Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di Kabupaten Konawe Utara di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).

Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara, dan PT Surya Tenggara.

(ryn/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER