Menkum Tegaskan KUHP Bukan Pembungkaman Kebebasan Berpendapat dan Demo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Hal itu disampaikannya merespons dugaan yang berseliweran di media sosial terkait ancaman terhadap kebebasan berpendapat di dalam muatan pasal KUHP dan KUHAP baru tersebut.
Supratman menegaskan seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin," ujar Supratman, Senin (5/1) dikutip dari keterangan pers yang diterima.
Menurut Supratman, isu-isu yang berkembang di masyarakat seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.
Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman mengklaim aturan itu tak bermaksud untuk membungkam kritik terhadap para penyelenggara negara.
"Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," ujar politikus Gerindra itu.
Selain itu, dia menegaskan pasal penghinaan dalam KUHP juga dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, dan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara. Namun, sambungnya, hal itu tak boleh ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.
Selai itu, dia menyatakan KUHAP yang baru juga membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.
"Inti dari pembaruan ini adalah membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik, lebih adil, dan tetap menjamin kebebasan warga negara," kata Supratman.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menegaskan ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.
"Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi," kata Edward.
Dia menjelaskan salah satunya terkait kewajiban pemberitahuan aksi kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban. Dengan demikian, sambungnya, hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.
"Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana," lanjut dia yang sebelumnya dikenal sebagai pakar hukum pidana dari UGM tersebut.
Lihat Juga : |
Teriak warga dan koalisi sipil
Sebelumnya di media sosial beredar analisis-analisis dari sejumlah pakar atau lembaga terkait ancaman kriminalisasi dalam KUHP maupun KUHAP baru yang berlaku sejak awal tahun ini. Analisis itu pun turut digaungkan warganet di berbagai platform media sosial, seraya menunjukkan pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang jadi perhatian mereka.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah organisasi dan pakar/tokoh terkait dalam konferensi pers akhir pekan lalu turut mengkritisi muatan dua undang-undang tersebut.
"Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Indonesia akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana pada Januari 2026. Namun, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi yang menggerus prinsip negara hukum," kata mereka dalam siaran pers yang dikutip dari laman YLBHI, Senin ini.
"KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai," sambung mereka.
Mereka menyatakan kondisi tersebut diduga telah melemahkan prinsip checks and balances, serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara.
"Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya," kata mereka.
Koalisi masyarakat sipil menilai sebelumnya dua produk legislasi itu lahir dari proses pembahasan yang ugal-ugalan dan dugaan rekayasa partisipasi publik yang bermakna, sehingga menghasilkan undang-undang yang bermasalah--baik KUHP maupun KUHAP baru.
"Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum," kata mereka.
Terkait KUHAP, mereka menyatakan sejak tahap perumusan hingga pengundangan sarat persoalan prosedural.
Koalisi sipil merinci setidaknya indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar. Selain itu mereka menyatakan proses pembentukan KUHAP Baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).
"Pembahasan RKUHAP hanya diwakili oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni 2 (dua) hari saja. Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum," imbuh mereka.
Selain itu, KUHAP Baru mengandung inkonsistensi antarpasal yang berpotensi menimbulkan konflik penafsiran. Jika dibiarkan, kata mereka, sistem hukum pidana Indonesia berisiko memasuki kekacauan serius dan semakin membahayakan perlindungan hak asasi manusia.
Koalisi sipil juga mencatat pada KUHAP Baru ada setidaknya 11 perbedaan rujukan dengan dokumen versi DPR yang telah diparipurnakan pada 18 November 2025.
"Kondisi ini menambah catatan buruk politik legislasi ugal-ugalan yang membahayakan demokrasi," kata mereka.
Mereka mendesak Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru. Selanjutnya, Presiden dan DPR menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka juga mengimbau, "Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Perppu erkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif".
(kid/ugo)[Gambas:Video CNN]




