Jadi Tersangka Sejak 15 Desember, Richard Lee Diperiksa Besok
Dokter Richard Lee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada Rabu (7/1) besok.
Richard Lee sedianya dijadwalkan dimintai keterangan pada 23 Desember lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Reonald, jika Richard Lee tak hadir dalam agenda pemeriksaan esok hari, maka penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," ucap dia.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard menyandang status tersangka buntut laporan yang dilayangkan doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
(dis)[Gambas:Video CNN]
