Kronologi Kepala Pajak Jakarta Utara Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 7 orang lainnya.
Delapan orang yang diamankan berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut. Kemudian ada ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; PS Direktur SDM dan PR PT WP; EY Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan OTT dilakukan dengan dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026.
"Pada hari ini, KPK akan menyampaikan informasi lengkap terkait kegiatan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, periode 2021 sampai dengan 2026," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (11/1).
Kronologi OTT Petugas Pajak Jakarta Utara
Asep menyebutkan kasus mulai terendus pada September-Desember 2025, saat perusahaan berinisial PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Kemudian, atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Namun, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas potensi kurang bayar tersebut. Dalam prosesnya, diduga bahwa Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara (AGS) meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar.
"All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," kata Asep.
Kendati demikian, PT WP ternyata mengajukan keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi untuk memberikan fee sebesar Rp4 miliar dan disepakati.
Setelah itu pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," jelas Asep.
Lalu untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
Selanjutnya pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana itu kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.
"Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, pada hari Jumat hingga Sabtu (dini hari), yakni 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang," tegas Asep.
KPK Amankan Uang Tunai Rp6,38 M
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian:
- Uang tunai sebesar Rp793 juta;
- Uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar;
- dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.