KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
"Benar. Penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sejumlah orang yang diduga penyidik KPK keluar dari kantor pusat DJP sekitar pukul 12.10 WIB.
Sebagian dari mereka menggunakan rompi dan masker serta membawa koper.
Penggeledahan ini diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (12/1) sekitar pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah KPP Madya Jakarta Utara semalam.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (13/1).
Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1).
OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, KPK juga turut membekuk wajib pajak (WP) dalam OTT tersebut.
Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.
Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.
Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
(fra/feb/fra)