Berkas Perkara Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Dilimpahkan ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2026 13:31 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke kejaksaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke kejaksaan.

Berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu yakni Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar.

"Sudah kami limpahkan (berkas perkara) untuk tiga tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (13/1).

Iman menyebut saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan jaksa atas berkas perkara tersebut. Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polisi juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

Selain itu polisi juga melakukan gelar perkara khusus sesuai permintan Roy Suryo dkk. Berdasarkan gelar perkara khusus itu, Roy Suryo dkk tetap berstatus sebagai tersangka.

"Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12).

(fra/dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK