Patung Macan Putih Viral di Kediri Dapat Sertifikat Hak Cipta
Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang viral karena bentuknya menyerupai kuda nil atau zebra mendapatkan Sertifikat Hak Cipta, Selasa (13/1).
Sertifikat Hak Cipta atau Surat Pencatatan Cipta Seni diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto kepada Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii, pencipta patung Suwari, tokoh masyarakat, serta perangkat desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan penyerahan sertifikat ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa.
Menurutnya pencatatan hak cipta Patung Macan Putih merupakan langkah strategis di tengah tingginya perhatian publik.
"Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya," kata Haris saat penyerahan sertifikat itu di Balai Desa Balongjeruk.
Ia menambahkan pelindungan kekayaan intelektual menjadi krusial ketika sebuah karya viral dan memiliki nilai ekonomi. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan agar karya tak disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta," ujarnya.
Pengunjung berswafoto di depan patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). ( ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani) |
Haris juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim untuk terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
"Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum karena dari sanalah nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii mengapresiasi respons cepat Kanwil Kemenkum Jatim untuk memproses Sertifikat Hak Cipta tersebut.
Menurut Imam Syafii, pencatatan hak cipta kepada Patung Macan Putih ini menjadi pemicu semangat warganya untuk terus berkarya, dan meningkatkan ekonomi desanya.
"Pelindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Patung Macan Putih Balongjeruk diciptakan seniman Suwari, yang telah menekuni seni rupa sejak 1980-an.
Proses pengerjaan dilakukan secara mandiri selama sekitar 18-19 hari dengan biaya sekitar Rp3,5 juta yang disebut bersumber dari dana pribadi kepala desa.
Sejak dipasang pada Desember 2025, patung ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial karena bentuknya yang unik dan tak menyerupai macan.
Respons yang muncul beragam, mulai dari apresiasi hingga kritik terhadap bentuk visualnya. Namun, viralitas tersebut justru berdampak pada meningkatnya kunjungan masyarakat ke Desa Balongjeruk.
Kawasan sekitar patung kini berkembang menjadi ruang publik yang ramai. Warga memanfaatkannya sebagai lokasi swafoto, sementara pedagang kaki lima dan UMKM mulai tumbuh dengan menjual makanan, minuman, serta cenderamata (merchandise) bertema Macan Putih tersebut.
Patung ini bahkan disebut sempat ditawar hingga Rp 180 juta oleh pihak luar daerah, namun ditolak demi menjaga ikon desa tetap berada di Balongjeruk.
[Gambas:Video CNN]

Pengunjung berswafoto di depan patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). ( ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
