RUU Perampasan Aset Atur Rampas Aset Tanpa Putusan Pidana Pelaku
RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR mengatur perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau non-conviction based forfeiture.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU itu mengenal dua konsep. Pertama, yaitu convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
"Jadi dilakukan dulu proses pidana, sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana yang disebut sebagai convection based forfeiture," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua adalah non-convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Ada sejumlah kriteria yang diatur misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
"Kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas," ujar Bayu.
Ia mengatakan convection based forfeiture sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Namun, non-convection based forfeiture belum diatur.
"Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-convection based. Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," ujar Bayu.
[Gambas:Video CNN]