Kata-kata Laras Faizati Usai Bebas Bersyarat Meski Divonis Bersalah
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, diputuskan bebas bersyarat dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya bersalah dan menghukumnya dengan pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).