Hakim: iPhone 16 Laras Dirampas untuk Negara, Akun IG Dimusnahkan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2026 20:32 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan merampas iPhone 16 milik Laras Faizati karena digunakan untuk penghasutan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan handphone iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dirampas untuk negara. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan handphone iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dirampas untuk negara.

Hakim mengatakan barang bukti tersebut digunakan Laras untuk melakukan penghasutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara," ujar ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Hakim juga menyatakan perangkat penyimpan data atau flashdisk serta akun media sosial Instagram @larasfaizati untuk dimusnahkan.

"Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan," kata hakim.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara kepada Laras. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Dalam hal ini hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Laras dihukum dengan 1 tahun penjara.

Menurut hakim, penjara bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal," tutur hakim.

Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.

Kata hakim, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya," ucap hakim.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]