Kejagung Takkan Berikan LHP BPKP di Kasus Korupsi Chromebook ke Nadiem

CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2026 09:49 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Riono Budisantoso mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyerahan LHP kepada terdakwa.

Ia menyebut hal ini dikarenakan LHP dari BPKP di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 itu termasuk salah satu barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum, karena LHP adalah BB JPU," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1).

Riono menegaskan pihaknya hanya akan memperlihatkan LHP BPKP dalam persidangan dalam rangka pemeriksaan silang terhadap para saksi ataupun terdakwa.

"BB akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang," pungkasnya.

Sebelumnya Kubu Nadiem Makarim mengatakan bakal absen di sidang lanjutan perkara Chromebook pada Senin (19/1).

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya memilih absen sidang apabila belum menerima audit BPKP terkait kasus Chromebook.

"Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang," ujarnya kepada wartawan di PN Tipikor, Senin (12/1).

Menurutnya jaksa penuntut umum juga harus menghormati permintaan majelis hakim untuk menyerahkan laporan audit BPKP terkait kasus kliennya.

"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," pungkasnya.

(tfq/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK