Wamenkum Ungkap Sudah Ada 8 Gugatan KUHP-KUHAP di MK

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2026 06:00 WIB
Wakil Menteri Hukum mengungkapkan ada delapan gugatan terhadap KUHP dan KUHAP di Mahkamah Konstitusi dan disebut akan terus bertambah.
Wamenkum ungkap gugatan KUHP dan KUHAP baru di MK bertambah. (Dok. Iwakum)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap bahwa hingga saat ini ada delapan gugatan terhadap KUHP dan KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini.

Eddy mengatakan dari jumlah itu, dua gugatan merupakan gugatan terhadap KUHAP dan enam sisanya gugatan KUHP.

"Bapak Ibu sampai dengan detik ini ada 10 uji materi di Mahkamah Konstitusi ya. Eh maaf delapan uji materi, dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP," kata Eddy dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus KUHP, Eddy memprediksi jumlahnya akan naik hingga 14 sebab sisanya merupakan isu yang sempat terjeda. Namun, dia meyakini gugatan itu akan masuk ke MK.

"Karena 14 itu adalah pending issue krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji," kata dia.

Eddy mengatakan sejumlah pasal yang diuji umumnya terkait pasal demonstrasi, pidana mati, dan pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Sementara, beberapa pasal KUHAP yang diuji yakni terkait penyelidikan dan mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

"Namun saya kira usulan baik daripada Pak Ahmad Basarah (anggota Komisi XIII PDIP) tadi untuk memang harus melakukan sosialisasi bersama dengan Komisi XIII karena ini kan sambil berjalan," katanya.

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]