Tak Tahu Hunian Dijaminkan, Seorang Suami Terancam Kehilangan Rumah
Tony Rudijanto terancam kehilangan rumahnya setelah sang istri, Candra selaku Direktur PT Semangat Berkat Melimpah (SBM) terlibat sengketa perdata dengan PT Sun Life Financial Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sita jaminan dalam perkara perdata yang melibatkan antara PT SBM dan Sun Life. Dalam penetapan tersebut, dua aset berupa tanah dan bangunan, salah satunya rumah tinggal keluarga, ditetapkan sebagai objek sita sebagai bagian dari proses eksekusi.
Namun, Tony yang merupakan suami Candra Dewi menyatakan sama sekali tidak mengetahui bahwa rumah yang dibeli dan ditempati bersama itu pernah dijadikan jaminan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari siapa pun, baik dari pihak perusahaan asuransi maupun dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami benar-benar tidak tahu apa-apa. Rumah itu dibeli bersama sebagai harta bersama/Gono-Gini, bukan aset bisnis. Tiba-tiba ada penetapan sita, tanpa pernah ada penjelasan bahwa rumah tersebut dijaminkan," kata kuasa hukum Tony, Umar Musa dalam keterangannya, Senin (19/1).
Menurut Umar, kliennya tidak pernah terlibat dalam hubungan hukum antara PT SBM dan Sun Life. Tony juga disebut tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama, amandemen perjanjian, maupun dokumen penjaminan apa pun.
"Ini yang kami sebut sebagai ironi hukum. Orang yang tidak ikut menandatangani perjanjian, tidak menikmati manfaat bisnis, bahkan tidak tahu rumahnya dijaminkan, justru harus menanggung risiko kehilangan rumah," ujarnya.
Sengketa antara PT SBM dan Sun Life ini bermula saat kedua perusahaan itu menjalin kerja sama pada 6 Agustus 2018 terkait pengelolaan Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) sebagai mitra penjualan produk asuransi Sun Life.
Kerja sama tersebut pada awalnya berjalan normal. Sun Life memberikan kompensasi dan fasilitas pendukung kepada mitra pemasaran untuk mengembangkan jaringan agen dan memasarkan produk asuransi.
Lalu, pada 30 November 2020, Sun Life dan PT SBM menandatangani Amandemen Perjanjian KPM. Dalam amandemen inilah muncul klausul yang kemudian menjadi sumber persoalan, yakni Candra Dewi dicantumkan sebagai penanggung renteng secara pribadi.
Dengan klausul itu, artinya Candra Dewi bertanggung jawab langsung atas kewajiban finansial perusahaan kepada Sun Life, termasuk kewajiban pengembalian kompensasi dan penalti apabila target tidak tercapai atau kerja sama dihentikan.
Seiring berjalannya waktu, hubungan bisnis antara Sun Life dan PT SBM memburuk. Hingga akhirnya, Sun Life mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 774/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, dengan dasar wanprestasi dan kewajiban pengembalian kompensasi berdasarkan perjanjian dan amandemennya.
Dalam gugatan tersebut, Sun Life juga mengajukan permohonan sita jaminan sebagai langkah pengamanan eksekusi. Permohonan ini dikabulkan oleh pengadilan pada November 2022.
Alhasil, dua aset yang secara administratif tercatat atas nama Candra Dewi ditetapkan sebagai objek sita, termasuk rumah yang selama ini ditempatinya bersama suaminya sebagai rumah keluarga.
Umar menyebut secara hukum, rumah tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan. Sebab, dibeli setelah Tony menikah dengan Candra Dewi dan tidak pernah ada perjanjian pisah harta.
"Undang-Undang Perkawinan jelas mengatur, setiap tindakan hukum atas harta bersama harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Tanpa persetujuan suami, penjaminan itu tidak mengikat klien kami," ujarnya.
Umar menilai penyitaan rumah tersebut sebagai bentuk ketidakadilan bagi pihak yang sama sekali tidak tahu-menahu. Atas dasar itu, Tony pun mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sekaligus gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam perlawanan tersebut, Tony meminta pengadilan menangguhkan seluruh proses eksekusi, termasuk rencana lelang, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Ini bukan semata soal bisnis antara PT SBM dan Sun Life. Ini soal perlindungan hak dasar seseorang atas rumah yang dibangunnya bersama keluarga," ucap Umar.
Sun Life buka suara
Terpisah, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia, Maika Randini membenarkan pihaknya pernah terlibat proses hukum dengan PT SBM sebagai tergugat I dan Candra Dewi sebagai tergugat II yang dimulai sejak tahun 2022.
Kata Maika, proses hukum itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 910 K/Pdt/2025 pada tanggal 24 Maret 2025.
"Berdasarkan putusan kasasi tersebut Tergugat I dan Tergugat II telah diputuskan melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kemitraan bisnis yang telah disepakati sebelumnya," kata dia kepada CNNIndonesia.com.
Maika membeberkan salah satu amar putusan pada putusan kasasi itu adalah menetapkan sita jaminan terhadap aset atas nama Candra Dewi yang merupakan istri dari Tony.
"Penetapan sita jaminan ini merupakan upaya pemenuhan penyelesaian kewajiban kontraktual yang dimiliki PT Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi terhadap perusahaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Maiki menyatakan Sun Life Indonesia menghargai upaya perlawanan yang saat ini dilakukan Tony dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Sdr. Tony Rudijanto, kami menghargai upaya hukum tersebut dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]



