Daftar Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Setahun Terakhir

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 06:32 WIB
Dalam setahun terakhir, KPK menangkap tujuh kepala daerah dalam kasus korupsi, termasuk suap proyek dan gratifikasi. Simak rincian kasusnya di sini.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Desember 2025. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan sejumlah pihak lainnya pada 10 Desember 2025.

Sebanyak lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait PBJ serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka adalah Bupati Ardito, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati yang bernama Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat Bupati yang bernama Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohammad Lukman Sjamsuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee sebesar Rp500 juta dari Mohammad Lukman Sjamsuri karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.

KPK menyebut Ardito menggunakan uang hasil korupsi tersebut satu di antaranya untuk membayar utang kampanye.

Bupati Ponorogo Sugiri

KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dalam OTT yang digelar pada 7 November 2025.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Mereka adalah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yaitu Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi pada November 2025 lalu.

Kasus tersebut dibongkar KPK lewat OTT yang digelar pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar (terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling).

Abdul Wahid disebut menerima setoran uang 'jatah preman' sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP pada Juni hingga November 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut setoran uang itu merupakan permintaan dari Abdul Wahid kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau.

Menurutnya, jatah preman itu merupakan imbal balik lantaran anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP naik hingga 147 persen dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

"Sehingga total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Tanak beberapa waktu lalu.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

KPK melakukan OTT pada 8 Agustus 2025 lalu di tiga lokasi yakni di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto selaku pihak penerima suap.

Kemudian, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK lalu mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka lainnya.

Para tersangka tersebut ialah salah seorang Staf di Kementerian Kesehatan berinisial HP, Y selaku orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis, dan A selaku konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

(fra/kna/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2