KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2026 20:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi.

Selain itu lembaga antirasuah juga menjerat dua tersangka lain, yakni orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Asep mengatakan Maidi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Pertama terkait pemerasan dengan modus dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.

"Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Saudara RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Saudara MD melalui transfer rekening atas nama CV SA," ujarnya.

Selain itu, kata Asep, tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Asep menyebut Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi selama menjabat wali kota Madiun. Maidi menjabat wali kota Madiun selama dua periode.

Seperti penerimaan sekitar Rp200 juta terkait fee pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," kata Asep.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Tharuq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah penetapan tersangka, KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan di Kota Madiun, Senin (19/1). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari 15 orang yang diperiksa dan diamankan dalam OTT tersebut. 

(fra/fam/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK