Kasus Kekerasan Seksual Siswi yang Menyeret Piche Kota Naik Penyidikan

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 11:11 WIB
Polres Belu menaikkan status kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMA ACT (16) yang melibatkan Piche Kota. Penyidikan masih berlangsung.
Ilustrasi pelaku kekerasan seksual. (iStockphoto/Marccophoto)
Kupang, CNN Indonesia --

Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menaikkan status kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) yang menyeret nama Top 6 Indonesian Idol 2025, Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (23) dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rio Rinaldy Panggabean mengatakan hal tersebut terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin(19/1) sore lalu.

"Sudah digelar (perkara) untuk naik (dari penyelidikan) ke tingkat penyidikan," kata Rio saat dikonfirmasi melalui layanan pesan pada awal pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau sudah naik ke tingkat penyidikan, dia mengatakan belum ada penetapan tersangka.

"Belum (penetapan tersangka), masih rangkaian penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya Piche Kota Piche Kota yang masuk Top 6 Indonesian Idol 2025 tersebut dilaporkan oleh korban ACT (16) terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan bersama dua orang lainnya yakni Roy Mali dan seorang lagi berinisial RAS.

Saat dikonfirmasi soal pelaporan tersebut, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa pada Rabu (13/1) mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Piche Kota, serta memeriksa sejumlah saksi dan korbannya sendiri.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni RM dan RAS. Laporan tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Kapolres menjelaskan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.

Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.

Gede memastikan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Piche Kota maupun perwakilannya.

(eli/kid)


[Gambas:Video CNN]