Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengusut dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan milik TNI AU di Lampung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut pengusutan dilakukan setelah izin HGU lahan seluas 85 ribu hektar milik PT SGC dan anak turunannya dicabut.
"Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/1).
Febrie menegaskan pengusutan dugaan tindak pidana itu berbeda dengan persoalan administratif yang telah berjalan di Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut pencabutan izin itu juga telah mendapat pertimbangan dari Kejagung, Polri dan KPK.
"Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif telah dikaji, dpertimbangkan. Sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah mendalami penyebab lahan itu bisa diperjualbelikan hingga munculnya HGU kepada perusahaan gula.
"Kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Karena tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut," ujarnya.
Pasalnya, ia mengatakan sejak awal lahan itu merupakan milik negara yang diberikan kepada TNI AU. Meski begitu, Asep menyebut pengusutan kasus itu masih sangat awal dan baru dimulai.
"Dari sana makanya kita akan terus mendalami prosesnya. Tapi tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan 6 entitas anak usahanya seluas 85 ribu hektar yang berada diatas lahan TNI AU.
Nusron menjelaskan pencabutan izin lahan itu dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penerbitan izin HGU diatas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.
Nusron mengatakan saat ini 86 ribu hektar lahan tersebut telah ditanami kebun tebu dan didirikan pabrik gula. Pasca pencabutan izin itu, kata dia, akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan.
"Selanjutnya nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru," ujarnya.
Ia menjelaskan tanah seluas 85 ribu hektar itu terbagi dalam 27 bidang izin HGU. Lebih lanjut, puluhan izin HGU itu masih berlaku bahkan ada yang sempat diperpanjang oleh PT SGC dan 6 anak usahanya.
"Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun total nilainya," tuturnya.