KPK Cecar Sekda Kabupaten Bekasi Terkait Mutasi & Promosi Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin perihal peran Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara terkait proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas dalam pemeriksaan Rabu, 21 Januari 2026.
"Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK [HM Kunang] dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (22/1).
Pada Rabu kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain. Mereka ialah Muhamad Reza (Ajudan Bupati Ade Kuswara), Arief Firmansyah (karyawan swasta), Romli Romliandi alias Obing (Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Endung Mulyadi (wiraswasta), Ilan Setiawan (wiraswasta), Suwaji (wiraswasta), dan Yuda Nugraha (Staf Sarjan).
KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(ryn/gil)[Gambas:Video CNN]
