Kabulkan Eksepsi, Hakim Perintahkan Khariq Dibebaskan di Kasus Demo

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2026 15:10 WIB
Hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Khariq Anhar untuk kemudian dibebaskan dari dakwaan kasus siber terkait demonstrasi Agustus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat).

Dengan demikian, Khariq Anhar dibebaskan dari dakwaan kasus siber terkait demonstrasi Agustus.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengutip amar putusan tersebut, Jumat (23/1).

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Putusan dibacakan pada hari ini.

Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.

Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Penuntut Umum.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Pertimbangan hakim

Hakim berpendapat Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan cara atau perbuatan Khariq yang dianggap pidana. Ini terkait dengan diksi "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.

Hakim menuturkan "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.

"Setelah majelis mencermati bahwa frasa kalimat "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya," ungkap hakim.

"Frasa kata 'atau aplikasi lainnya' bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, memengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan terdakwa," lanjut hakim.

Dalam perkara teknologi informasi, kata hakim, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri.

Hakim mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.

Menurut hakim, ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa.

Pertama, terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan kepadanya. Kedua, terdakwa berpotensi harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas, padahal seharusnya Penuntut Umum yang wajib membuktikan aplikasi spesifik yang digunakan.

Ketiga, ahli yang akan dihadirkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat. Kemudian, terdapat ketidakpastian dalam pembuktian karena Penuntut Umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian.

Padahal, kata hakim, berdasarkan barang bukti digital yang telah disita seperti iPhone 12 Pro Max, seharusnya dapat ditentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan, bukan memilih frasa "atau aplikasi lainnya".

"Penggunaan rumusan alternatif terbuka dalam hal data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP," tutur hakim.

Hakim juga menyinggung inkonsistensi dakwaan. Di satu sisi dakwaan menyatakan "terdapat aplikasi Canva dan aplikasi Instagram" yang menunjukkan Penuntut Umum mengetahui aplikasi yang terpasang di perangkat terdakwa.

Namun, di sisi lain dakwaan menyatakan "dengan menggunakan Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" yang menimbulkan pertanyaan.

"Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan," ungkap hakim.

Hakim juga mempertimbangkan asas in dubio pro reo (dalam keraguan harus menguntungkan terdakwa) dan favor rei (berpihak pada terdakwa).

Ketidakjelasan dakwaan merupakan keraguan yang lahir dari ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan, bukan keraguan yang timbul dari pembuktian.

"Oleh karena itu, keraguan ini harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tandasnya.

Dengan putusan ini, Khariq otomatis hanya diadili di kasus dugaan penghasutan bersama-sama dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK