Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M
Polisi menetapkan AI, Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Papua Selatan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 4,6 miliar.
"Memang benar AI sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PAUD tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar. Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka maka saat ini tercatat dua orang yang jadi TSK kasus dana PAUD," kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S Darmawan mengutip Antara, Jumat (23/1).
Penetapan AI sebagai tersangka dilakukan sejak tanggal 19 Desember 2025 lalu.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan YM yang menjabat sebagai bendahara program PAUD di Provinsi Papua Selatan.
Untuk tersangka YM, kata AKP Anugrah, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik di Kejari Merauke namun belum dilimpahkan atau P19 karena masih menunggu petunjuk jaksa.
Tercatat 17 orang saksi telah dimintai keterangannya termasuk tiga saksi ahli.
"Tersangka YM dan AI dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, " kata AKP Anugrah.