Yusril Buka Suara soal Nasib WNI Jadi Tentara Asing di AS hingga Rusia
Pemerintah RI menyatakan bakal proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan menjadi anggota militer Amerika Serikat (AS) dan beberapa nama lain yang diberitakan menjadi anggota militer Federasi Rusia.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan mereka sesuai ketentuan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah segera mengoordinasikan hal itu ke berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri dan Kedubes RI di Washington dan Moskow.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat dan kasus-kasus WNI lain yang diberitakan menjadi "tentara bayaran" di Federasi Rusia, kata Yusril, menjadi perhatian publik setelah beredar luas pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebutkan mereka yang diketahui lahir di Indonesia telah resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan Federasi Rusia.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.
Yusril menjelaskan kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam Undang-undang.
"Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (26/1).
Dia menuturkan ketentuan dalam Undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta didetailkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang," kata Yusril.
Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.
Untuk menghukumnya, terang Yusril, norma Undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.
"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan Undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma Undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," ungkap Yusril.
"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," sambungnya.
Pencabutan tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara, baru mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
"Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku," jelasnya.
Yusril menambahkan selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Terkait Kezia Syifa dan beberapa nama lain yang diberitakan bergabung ke dinas militer Federasi Rusia, pemerintah tidak akan berspekulasi dan akan proaktif mencari informasi.
"Pemerintah sesuai amanat Undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]



