Noel Klaim Dapat Info A1: Pak Purbaya Akan di-Noel-kan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer alias Noel mengklaim dapat informasi A1 (valid) bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi akan 'di-Noel-kan'.
Istilah di-Noel-kan merujuk pada penangkapan Noel dalam kasus korupsi. Noel mengklaim penangkapannya oleh KPK penuh rekayasa.
"Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-'noel'-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya," ujar Noel di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Noel mengibaratkan siapapun yang mengganggu 'pesta' para bandit akan digigit oleh 'anjing liar'. Namun tak mengungkap dengan detail hal yang dimaksud.
"Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu," ujarnya.
Lebih lanjut, Noel juga menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang malah memerangi negara di tengah bencana alam yang terjadi.
"Bayangin, bangsa ini, negara ini sedang bahu-membahu mengatasi bencana alam, KPK malah apa? Dia perangin negara ini. Moralnya di mana KPK?" ujarnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total Rp6,5 miliar.
Noel disebut mendapat uang sejumlah Rp70.000.000,00.
Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dia juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lihat Juga : |
KPK belum secara spesifik merespons klaim Noel soal Purbaya. Namun, dalam pernyataannya KPK mengingatkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa integritas kepemimpinan publik masih menghadapi tantangan yang tidak ringan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK mencatat bahwa penyalahgunaan kewenangan kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi oleh oknum kepala daerah. Praktik ini sering menyusup dalam bentuk keputusan atau kebijakan strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga penataan proyek pembangunan daerah.
"Pada titik inilah kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi alat untuk memperkaya diri sendiri," kata Budi.
(fam/wis)