Roy Suryo Buka Suara soal Laporan Pencemaran Nama Baik Eggi Sudjana

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2026 12:59 WIB
Roy Suryo respons Eggi Sudjana soal laporan pencemaran nama baik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo buka suara terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Eggi Sudjana.

Respons ini disampaikan Roy saat mendampingi Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1).

"Saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja. Cukup, senyum banget," kata dia.

Roy turut mengutip tulisan jurnalis Lukas Luwarso yang berjudul 'Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit'. Kata Roy, saat ini dirinya telah kehilangan dua tuyul.

Kendati demikian, Roy tak menjelaskan siapa dua tuyul yang ia maksud.

Namun, diketahui dalam perkara ijazah Jokowi ini proses penyidikan terhadap tersangka Eggi dan Damai Hari Lubis telah dihentikan. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

"Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu aja," tutur dia

"Jadi kalau tuyul bisa dipidana, yaudah tuyulnya aja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan dua tuyul. Jadi tulisan dari Pak Lukas Luarto waktu itu adalah dua tuyul menemui jin iprit," sambungnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Budi menyebut laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Dalam LP yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ucap Budi.

Dalam laporannya, Eggi dan Damai melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK