Hide Ads

DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi: Polri di Bawah Presiden

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2026 12:50 WIB
DPR RI setujui delapan poin percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna. Poin-poin ini mencakup kedudukan hingga pengawasan Polri.
Ilustrasi. Paripurna DPR sepakati 8 poin reformasi Polri. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat paripurna DPR RI menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri, Selasa (27/1).

Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman awalnya menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat kerja dengan Polri pada Senin (26/1) lalu. Dari rapat itu, ada delapan poin kesimpulan.

Ia meminta kesimpulan itu untuk disahkan dalam rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu kami berharap agar 8 poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (6) undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," kata Habiburokhman.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa lalu meminta persetujuan peserta rapat terkait delapan poin tersebut.

"Terhadap laporan komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Saan. Peserta rapat menjawab setuju.

Salah satu poin yang disahkan adalah Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dantidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut delapan poin yang disetujui dalam rapat paripurna itu:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

(yoa/dal)


[Gambas:Video CNN]