GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso Usai Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2026 19:12 WIB
Ilustrasi. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mengambil langkah tegas menyusul penetapan tersangka terhadap Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Surabaya, CNN Indonesia --

Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mengambil langkah tegas menyusul penetapan tersangka terhadap Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,2 miliar.

Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril atau yang akrab disapa Gus Safril, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menjerat anggotanya itu. Ia juga telah menonaktifkan Luluk dari jabatannya di GP Ansor Bondowoso.

"Satu, tentu saya prihatin. Yang kedua, saya sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Yang ketiga saya segera melakukan langkah-langkah untuk ini ya untuk mengganti yang bersangkutan. Kalau diberhentikannya sudah," kata Gus Safril, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (27/1).

Lebih lanjut, Gus Safril mengungkapkan persoalan ini sebenarnya bukan isu baru. Ia juga mensinyalir adanya potensi keterlibatan pelaku lain dalam perkara hibah tersebut, mengingat mekanisme penyaluran dana yang seringkali melibatkan banyak pihak. Ia meminta agar kejaksaan juga mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Terus yang paling penting juga ini kan kasus ini sebetulnya sudah lama. Sudah lama dan ini tidak berdiri sendiri. Artinya memungkinkan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Nah itu saya minta untuk ini benar-benar di dalami ya," ujarnya.

Gus Safril mengatakan, dirinya sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meskipun kasus ini sudah diketahui internal mereka sejak lama, surat resmi penonaktifan Luluk baru dikeluarkan setelah adanya status hukum dari aparat penegak hukum.

"Sebetulnya ini sudah lama. Sudah lama, cuma memang enggak saya mau tunjukkan, satu saya menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai apa yang saya lakukan tindakan yang saya lakukan itu kemudian menjadi pembenaran penghakiman bahwa yang bersangkutan bersalah. Saya menghormati asas praduga tak bersalah baru setelah setelah ada penetapan kejaksaan , dari aparat penegak hukum, tadi malam saya buatkan suratnya resminya," kata dia.

Dalam klarifikasi internal yang pernah dilakukan, Gus Safril sempat menanyakan langsung kepada Luluk mengenai dugaan penyelewengan tersebut. Berdasarkan keterangan Luluk kepadanya, terdapat klaim bahwa penggunaan dana hibah itu telah sesuai sebagaimana laporan pertanggungjawaban, meski diakui ada kendala teknis dalam proses pembelanjaan di lapangan.

"Jadi bias ya. Jadi bias seolah-olah si Luluk ini korupsi Rp1,2 miliar ya. Kami kapan hari sudah panggil yang bersangkutan. Saya tanpa apa kah benar melakukan itu. Menurut dia ke saya, dia meyakini sudah sesuai dengan apa namanya sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang harus dia lakukan. Jadi menurut si Luluk waktu itu apa namanya ada semacam teknis pembelanjaannya lah itu yang seharusnya dilakukan oleh anak-anak di bawah terus katanya dia handle sendiri begitu-begitulah. Tapi betul pada prinsipnya tidak kemudian Rp1,2 m itu umpama benar ya, umpama benar, Rp1,2 m itu terus bukan sebesar itu dia korupsi," ujarnya.

Disinggung mengenai bantuan hukum bagi kader yang bermasalah, Gus Safril menyebut, Luluk sudah memiliki kuasa hukum sendiri sejak awal. Kendati demikian, PW Ansor Jatim tetap meminta kader di Bondowoso untuk memberikan dukungan moral dan pendampingan sewajarnya atas dasar solidaritas organisasi.

"Sampai hari ini belum, tapi saya kemarin sudah bicara sama teman-teman Ansor di Bondowoso untuk dilakukan, diberikan pendampingan sewajarnya, kira-kira apa yang perlu dibantu itu. Enggak harus pengacara juga karena dari awal sudah ada pengacara dia. Nah, dari awal memang enggak melibatkan LBH [Ansor]. Tapi teman-teman ya sebagai ke sikap solidaritas, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, ya nanti tetap untuk di dampingi," kata dia.

Gus Safril juga memberikan peringatan keras bagi seluruh jajaran pengurus Ansor di Jawa Timur. Ia menegaskan kemandirian organisasi adalah hal utama, dan dana hibah pemerintah harus dikelola dengan sangat hati-hati karena memiliki konsekuensi hukum.

"Saya berkali-kali ya menyampaikan saya sendiri di Ansor Jawa Timur juga enggak pernah main-main sama hibah. Sejak saya [menjabat] ya. Sebagaimana yang sering saya sampaikan, satu, ya berhati-hati dengan dana hibah itu saja. Karena saya juga agak tegas soal itu," kata dia.

"Ya, kegiatan di Ansor itu sebetulnya tidak bergantung kepada dana pemerintah, ya. Tidak semata-mata, tidak semata-mata harus mengandalkan dana-dana seperti itu. Tapi umpama saya juga enggak kemudian melarang sahabat-sahabat Ansor di mana pun terus untuk antipati dengan seperti itu, tapi setidaknya ya hati-hati. Tidak ada makan siang yang gratis," kata Gus Safril.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur resmi menetapkan Luluk Hariadi (38), Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Kasus ini berkaitan dengan kucuran dana dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi organisasi pemuda sayap Nahdlatul Ulama tersebut.

"Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kesra provinsi Jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan lembaga GP Ansor Bondowoso," kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, Selasa (27/1).

Dian mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi justru disalahgunakan dan tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dana yang mencapai Rp1,2 miliar tersebut dialokasikan untuk pengadaan atribut organisasi. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada kerugian negara

"Ada pun dana hinah tersebut sejatinya diperuntukkan pembelian seragam satu PC, satu PAC dan sembilan ranting. Akan tetapi diduga dana hibah tersebut disalahgunakan, untuk nilai kurang lebih Rp1,2 miliar," ucapnya.

Luluk Hariadi kini terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang juga disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru

"Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan pasal 603 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP baru. Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 604 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP," kata Dian.

(frd/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK