Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront Danau Toba Rp13 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan pejabat di Kementerian PUPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Tersangka itu adalah ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, tim Penyidik Kejati Sumut menetapkan ESK sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, Selasa (27/1).
Rizaldi mengatakan ESK merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK. Dia diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja," jelasnya.
Akibatnya terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dampaknya banyak revisi dan mutu beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB.
Kejati Sumut menduga proses itu membuat negara dirugikan sebesar Rp13 miliar.
"Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp13 miliar. Namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli," sebutnya.
Menurutnya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 KUHP.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Rizaldi.