Gubernur Papua Selatan Usul UU Otonomi Khusus Direvisi
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengusulkan agar UU Otonomi Khusus (Otsus) direvisi guna mempercepat pembangunan di Papua.
Ia menilai program percepatan kesejahteraan di Papua saat ini sudah berjalan dengan baik hanya saja memang masih belum maksimal.
Salah satunya, kata dia, diperlukan program lanjutan pascapemekaran daerah Papua menjadi 6 Provinsi.
"Kita harus akui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita masih butuh percepatan yang lebih baik dengan melakukan evaluasi terhadap program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Lihat Juga : |
Apolo menyebut saat ini masih ada kendala dalam upaya mempercepat pembangunan di tanah Papua. Khususnya terkait tumpang tindih aturan terkait kewenangan daerah yang diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua dengan Peraturan Pemerintah terkait sektor kehutanan dan pertambangan.
Ia mencontohkan apabila ada program yang turun dari pemerintah pusat ke daerah, khususnya di Papua maka seharusnya yang berlaku adalah UU Otsus.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat," tuturnya.
Hal yang sama, kata dia, juga berlaku terkait kepegawaian ASN di tanah Papua. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada keistimewaan bagi UU Otsus dengan klausul tersebut.
"Seolah-olah jadinya otonomi khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan," jelasnya.
Oleh karenanya, Apolo mengusulkan agar permasalahan ini menjadi salah satu isu yang diselesaikan pemerintah pusat lewat revisi UU Otsus Papua.
"Ini harus diatur juga di PP. Kita tidak perlu takut ada revisi UU Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi NKRI," kata dia.