Hide Ads

Komisi III Dengar Keluarga Penjambret Minta Uang Kerahiman ke Hogi

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2026 16:17 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti tuntutan uang kerahiman dari keluarga penjambret terhadap Hogi Minaya, yang jadi tersangka.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua dari kanan) di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku mendengar informasi jika keluarga penjambret meminta uang kerahiman kepada pihak Hogi Minaya yang dijadikan tersangka oleh Polresta Sleman, DIY.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dua penjambret istrinya meninggal karena ditabrak usai dikejar dirinya yang memakai mobil.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat Komisi III DPR dengan jajaran Kapolresta dan Kajari Sleman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat membuka rapat itu, Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan Jampidum Kejagung untuk mencari solusi dari peristiwa itu. Solusinya adalah penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

"Saya katakan bagaimana itu solusinya, pak? 'Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban keluarga penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman'. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, pak," kata Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR itu.

Menurutnya, kasus itu bisa dihentikan demi hukum, tidak perlu penerapan RJ. Habib mengatakan RJ bisa membuka kemungkinan adanya pemerasan lagi.

"Saya ngomong dengan Pak Jampidum, udah pak saya bilang KUHAP baru ada solusinya, 65 huruf m, jelas, bisa dihentikan demi hukum, nggak perlu RJ kalau begini. Bagaimana kita mengizinkan kalau kembali, nanti bisa diperas lagi ini. Sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi, astagfirullah," ujar politikus Gerindra itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto menjelaskan kuasa hukum penjambret meminta biaya seperti pengantaran jenazah hingga pemakaman diganti.

Namun, dalam kesempatan itu, Bambang tak menjelaskan lugas soal angka nominal yang diminta kepada pihak Hogi.

"Biaya-biaya yang timbul seperti mengantar jenazah dari Jogja ke Palembang, biaya ambulans, biaya pemakaman. Dia tidak menyebut nilai. Selanjutnya pada pertemuan tanggal 27 kemarin, antara kuasa hukum sepakat mau bertemu empat mata besok di kantor Kejaksaan Negeri Sleman," kata Bambang.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]