Istana: Aturan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tunggu Diteken Prabowo
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut peraturan yang mengatur hitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung.
Ia menyebut peraturan itu kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1).
Pras menyampaikan ia juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung perihal isu tersebut.
Ia menyampaikan berkoordinasi dengan MA dalam rangka finalisasi peraturan sebelum diteken Prabowo.
Namun, ia belum menjelaskan jumlah kenaikan yang akan diterima hakim ad hoc tersebut nantinya.
Sebelumnya, para hakim ad hoc mengeluhkan tunjangan hakim ad hoc yang berujung ancaman mogok sidang. Keluhan itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1).
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber utama pendapatan hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata dia.
Ade menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Mereka juga meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian.
"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," ujarnya.
(mnf/isn)