PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2026 19:03 WIB
Anggota DPR PAN Eddy Soeparno menyatakan partainya mendukung ambang batas Parlemen dihapus. (CNN Indonesia/Loamy N).
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mendukung penghapusan ambang batas parlemen empat persen yang selama ini berlaku dan diatur dalam UU Pemilu.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu Pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (29/1).

Dia menilai ketentuan ambang batas parlemen selama ini hanya membuat aspirasi masyarakat di DPR tak bisa ditampung misalnya karena partai yang mereka dukung gagal masuk parlemen.

Masalahnya, kata Eddy, jumlah dukungan kepada partai-partai yang tak masuk parlemen juga tidak sedikit karena angkanya bisa mencapai belasan juta.

"Itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," ujar Eddy.

Oleh karena itu, untuk menginisiasi pembagian Kerja di DPR, Eddy mengusulkan fraksi gabungan untuk partai-partai dengan perolehan suara yang kecil.
"Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu," ujar Eddy.

"Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," imbuhnya.

Dengan penggabungan itu,terang Eddy, fraksi di DPR akan tetap terbatas. Namun, di sisi lain, aspirasi masyarakat lewat partai-partai kecil tetap bisa tersalurkan.

"Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu," ujarnya.

Eddy menyebut ketentuan ambang batas parlemen akan diatur lewat RUU Pemilu. RUU tersebut saat ini telah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.

Meski begitu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan itutidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR Dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.

(thr/ugo)


Saksikan Video di Bawah Ini:

Gedung Kedubes Italia di Jakpus Kebakaran

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK