Hide Ads

Bocah di Tambun Bekasi Diculik, Korban Diancam Belati

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Jan 2026 19:20 WIB
Seorang anak di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dibawa kabur oleh seorang tak dikenal saat disuruh orang tua membeli gas di warung.
Ilustrasi. Seorang anak di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dibawa kabur oleh seorang tak dikenal saat disuruh orang tua membeli gas di warung. (iStock/gan chaonan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus penculikan menimpa seorang anak di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial MMA dilaporkan dibawa kabur oleh seorang tak dikenal saat disuruh orang tua membeli gas di warung.

Pelaku pria berinisial MAR alias L kini telah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, aksi penculikan itu dilakukan dengan ancaman senjata tajam. Pelaku disebut menakut-nakuti korban menggunakan belati hingga anak tersebut menuruti kemauan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Budi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang masuk ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1). Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.

"Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, (25/1) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Dari hasil analisis dan penelusuran, petugas mengetahui keberadaan pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis (29/1), tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.

"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," terang Budi.

Usai diamankan, pelaku beserta korban langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana," imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kejahatan terhadap anak. Ia menyatakan pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang menyasar anak-anak dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional serta transparan.

Polres Metro Bekasi juga membuka ruang pengaduan langsung bagi masyarakat. Sumarni mengajak warga untuk memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari keluarga korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas upaya cepat yang dilakukan hingga anaknya dapat kembali dengan selamat.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum," ujar orang tua korban.

Baca selengkapnya di sini.

(isn)


[Gambas:Video CNN]