34 Polisi di Sulteng Dipecat Akibat Pelanggaran Berat, Tak Bisa Dibina

CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2026 05:45 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 34 personel Polda Sulteng dipecat karena pelanggaran kode etik berat. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Makassar, CNN Indonesia --

Sebanyak 34 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Mereka diberi sanksi itu setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Sanksi berat itu pun diberikan karena 34 polisi di Sulteng itu tidak lagi dapat dibina institusi tersebut.

"Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangannya, Minggu (1/2).

Djoko menerangkan bahwa 34 personel tersebut melakukan pelanggaran tergolong berat, sehingga mencederai nama baik institusi kepolisian.

"Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri," ujarnya.

Djoko menegaskan bahwa pemberian sanksi pemecatan tersebut merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga muruah, profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat," katanya.

Penegakan disiplin internal ini, kata Djoko, menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri yang mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya.

penegakan disiplin internal ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.

"Polda Sulteng mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku," katanya.

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK