Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Perburuan Riza Chalid
Red Notice Interpol atas subjek hukum saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sudah resmi diterbitkan.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
Hal itu membuat pelarian tersangka kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023 itu menjadi sangat terbatas.
"Kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2).
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dalam perkara itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Juli 2025. Bukan cuma itu, pada bulan yang sama paspor Riza Chalid dicabut kementerian imigrasi.
Untung menyatakan pihaknya tengah menindaklanjuti perburuan Riza Chalid pascaterbitnya red notice itu dengan berkoordinasi dengan mitra baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional," ucap dia.
"Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan [Markas Besar] Interpol [di] Lyon [Prancis]," katanya.
Untung menuturkan proses penerbitan Interpol Red Notice atas subjek Riza Chalid memerlukan jalan panjang.
"Kami sampaikan bahwa keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, yang semua atas dukungan dan kerja sama baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional yang memang memiliki perhatian untuk penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," tuturnya.
Riza Chalid diumumkan sebagai tersangka sejak Juli tahun 2025. Sejak saat itu, Kejaksaan Agung belum berhasil memeriksa maupun memproses hukum yang bersangkutan. Sementara anaknya yakni M Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka lain telah diseret ke persidangan sebagai terdakwa.
Lihat Juga : |