Gugatan Larangan Nikah Beda Agama di UU Perkawinan Kandas di MK

CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2026 21:10 WIB
Ilustrasi. Suasana sidang di MK beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 212/PUU-XXIII/2025, Senin (2/2) seraya mengetuk palu tiga kali.

Menurut MK--seperti dikutip dari situs resmi lembaga peradilan itu--'larangan nikah beda agama dalam UU Perkawinan adalah konstitusional'.

Sebelumnya, pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang WNI beragama Kristen, dan dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun, Pemohon merasa dirugikan keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. 

Dia menilai pasal itu kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi. Pemohon juga menyoroti ketidakkonsistenan praktik di pengadilan, karena sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara yang lain menolaknya.

Dalam pertimbangan hukum mahkamah yang dibacakan Hakim konstitusi Ridwan Mansyur, menyatakan persoalan konstitusional yang dibawa Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

MK, terang dia, menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam putusan nomor: 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam putusan nomor: 24/PUU-XX/2022 dan 146/PUU-XXII/2024.

Meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, MK menilai substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan.

Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini. Hingga kini, sambungnya, MK juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Ridwan menyampaikan berdasarkan kutipan-kutipan uraian pertimbangan hukum putusan MK dan dikaitkan dengan dalil permohonan Pemohon, sekalipun Pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dengan beberapa permohonan yang telah diputus sebelumnya, namun karena secara substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan substansi permohonan nomor: 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024, yakni mengenai keabsahan perkawinan.

"Maka, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ucap Ridwan.

Terkait putusan nomor: 24/PUU-XX/2022, terdapat 2 hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Terkait dalil pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 yang ditudingnya mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, para MK menilainya tidak berdasar.

Mahkamah menegaskan MK tak memiliki kewenangan untuk menilai isi atau substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023. Oleh karena itu, MK menyatakan dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara yang diputus pada Senin ini, terdapat satu dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim M Guntur Hamzah. Dia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan permohonan tak dapat diterima 

Pada hari yang sama, MK memutuskan tak dapat menerima permohonan uji materi atas pasal yang sama dalam UU Perkawinan yang diajukan seorang pengamat kebijakan publik dan advokat.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebelumnya Pengamat kebijakan publik Henoch Thomas, advokat Uswatun Hasanah, advokat Syamsul Jahidin, serta advokat Marina Ria Aritonang mengajukan uji materi atas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 35 huruf a dan b UU 23/2026 tentang Administrasi Kependudukan (Admindu).

Mahkamah berpendapat, alasan permohonan para Pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974. Sementara pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan bukan mengatur pencatatan perkawinan.

Sebelumnya, Henoch dkk mengaku hak-hak konstitusional telah dirugikan berlakunya Pasal 35 huruf a dan b UU Adminduk yang menyatakan "Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan."

Sementara Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Ketentuan-ketentuan tersebut, menurut para Pemohon, tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma itu telah dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antarpasangan seagama yang dapat dicatatkan. Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama.


"Rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang," kata Suhartoyo dalam sidang itu.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK