Putusan Banding: Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2026 11:40 WIB
Majelis hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada hakim Djuyamto karena menerima suap dalam kasus CPO.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum hakim Djuyamto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum hakim Djuyamto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Djuyamto dinilai terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, pidana penjara pengganti uang pengganti dan status barang bukti rekening BRI atas nama Terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," bunyi putusan PT Jakarta dikutip Selasa (3/2).

Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.

Djuyamto dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair.

Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun," ucap hakim.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan banding Agam Syarief

Sementara itu, hakim Agam Syarief Baharudin tetap dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari.

Perkara nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang sama. Panitera Wangi Amal Prakasa. Putusan juga dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.

"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara pengganti denda," kata hakim.

Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Agam berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim.

Putusan banding Ali Muhtarom sama seperti Agam Syarief.

Djuyamto, Agam Syarief dan Ali Muhtarom merupakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ekspor minyak sawit mentah yakni PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group.

Di pengadilan tingkat pertama, Djuyamto dkk dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djuyamto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara Agam dan Ali Muhtarom dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Djuyamto terbukti menerima suap sejumlah Rp9.211.864.000. Sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima masing-masing Rp6.403.780.000.

Sementara itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta terbukti menerima suap Rp14.734.276.000 dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2.365.300.000.

Arif mengajukan banding dan hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dari semula 12,5 tahun. Sedangkan Wahyu tidak mengajukan banding.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]