2 WN China Ditangkap di Bandara Juanda Diduga Curi Barang di Pesawat

CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2026 20:23 WIB
Ilustrasi. Dua orang warga negara asing (WNA) asal China atau Tiongkok ditangkap petugas gabungan Bandara Juanda Surabaya, diduga melakukan pencurian dalam pesawat. (iStockphoto/LukaTDB)
Surabaya, CNN Indonesia --

Dua orang warga negara asing (WNA) asal China atau Tiongkok berinisial WM dan LJ ditangkap petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian barang dalam pesawat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, keduanya ditangkap usai mengambil barang milik penumpang lain dalam penerbangan Pesawat Citilink QG716 rute Jakarta (CGK) menuju Surabaya (SUB) Kamis (22/1) lalu.

"Hasil koordinasi dengan pihak terkait petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan dua WNA [China] yang diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara (in-flight theft)," kata Agus, Rabu (4/2).

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 11.15 WIB saat pesawat tengah mengudara. Korban yang merupakan WNA Malaysia meninggalkan kursinya menuju toilet. Di saat itulah, awak kabin melihat tersangka WM mengambil tas korban dari kompartemen atas atau overhead bin.

"Saat korban kembali, ia mendapati tasnya sudah dalam kondisi terbuka di samping tersangka," ucapnya.

Pukul 12.30 WIB, berdasarkan laporan awal yang diterima petugas dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama, korban mendapati uangnya sejumlah Rp5 juta US$500 telah diambil dari tas kabinnya.

Situasi sempat memanas ketika pemeriksaan dilakukan bersama kru pesawat. Tersangka WM yang terpojok secara tiba-tiba melemparkan uang milik korban ke arah kursi.

"Pemeriksaan bersama awak kabin kemudian dilakukan, dan pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban," ucapnya.

Meskipun sempat berkilah bahwa ia salah mengambil tas, WM akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

"Dalam pemeriksaannya, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meski sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut miliknya," ujarnya.

Meski pihak korban telah memberikan maaf, otoritas Imigrasi tetap mengambil langkah tegas. Berdasarkan prinsip kebijakan selektif, keberadaan kedua WNA ini dinilai tidak memberikan manfaat bagi Indonesia. Oleh karena itu, sanksi berat berupa deportasi telah disiapkan bagi kedua tersangka.

"Keberadaan Warga Negara China berinisial WM dan LJ dinilai tidak memberikan manfaat berdasarkan kebijakan selektif Keimigrasian. Terhadap kedua tersangka akan diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan," katanya.

Melalui insiden ini, pihak imigrasi mengimbau agar para penumpang selalu waspada terhadap barang bawaan mereka selama dalam penerbangan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

(frd/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK