Jatah Bulanan Rp7 Miliar Pejabat Bea Cukai yang Kena OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima Rp7 miliar sebagai jatah bulanan dari PT Blueray Cargo.
Menurut KPK jatah tersebut diberikan setelah sejumlah pejabat meloloskan barang impor kualitas KW supaya lebih mudah masuk ke Indonesia.
"Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Lebih lanjut, Budi mengatakan barang impor KW yang diupayakan Blueray Cargo tak cuma satu jenis, tetapi berbagai macam.
"Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain," ujar dia.
Budi menegaskan KPK bakal mendalami barang-barang KW lain beserta asalnya yang diupayakan masuk ke Indonesia.
"Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja," kata dia.
Nominal jatah bulanan terkait barang KW yang masuk ke Indonesia terendus usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari lalu. Salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu di kalangan Blueray Cargo, mereka yakni John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
(ada/har)