KPK Tahan Pemilik PT Blueray yang Terseret OTT Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Blueray, John Field (JF) yang menyerahkan diri setelah sempat kabur pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kasus suap importasi barang oleh Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut John mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada Sabtu (7/2) dini hari usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, langsung memeriksa John dalam perkara suap importasi barang tersebut.
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/2).
Budi menambahkan dalam proses pemeriksaan tersebut John bersikap kooperatif dan mengungkap fakta-fakta terkait aksi suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," jelasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.
Kemudian Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, lewat permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Selanjutnya, Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi.
(tfq/mik)